Jenggawah Suara Jember News

Portal Beritanya Kec.Jenggawah, Kab.Jember

Home » Soal Pajak Reklame di Jember, Proses Rumit, Bisa Hitungan Hari, Kok Bisa?

Soal Pajak Reklame di Jember, Proses Rumit, Bisa Hitungan Hari, Kok Bisa?

Suara Jember News, Jember – Hingga saat ini pembayaran pajak khusus reklame di Jember menuai banyak perhatian wajib pajak.Bagaimana tidak, proses pembayaran yang harus dilakukan wajib pajak diketahui cukup rumit. Bahkan, hingga memakan waktu lama dan harus mengantre tiga kali.

Tentu hal itu sangat disayangkan. Sebab, adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Jember menjadi muspro atau tak berguna.Sebab, dengan adanya PTSP seharusnya wajib pajak akan lebih mudah melakukan transaksi pembayaran pajak. Setidaknya tidak membutuhkan waktu yang lama.

Baca Juga :Mahasiswa Unmuh Jember Ciptakan Inovasi Canggih Keamanan Motor

Mengetahui hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pembangunan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember Hendra Suryadi mengaku, hingga saat ini memang masih ada kendala untuk pembayaran pajak reklame.

“Memang ada kendala, kami juga sudah mulai menata ulang,” terangnya. Sebelumnya, Bapenda sudah banyak melakukan koordinasi bersama Dinas PTSP sebagai OPD pemberi pelayanan.

Diketahui lamanya proses pembayaran yang dilakukan wajib pajak karena proses administrasi yang saat itu dilakukan.Sehingga perlu pengaturan ulang mengenai pembayaran pajak dan manajemen pembayaran pajak.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan, secara mekanisme pembayaran pajak terbagi menjadi dua. Pertama, reklame yang bersifat tahunan hingga permanen.Kedua, reklame yang sifatnya hanya harian.

Baca Juga :Distribusi Bantuan Bagi Warga Meninggal Dunia Saat Mencari Rumput

Kedua pembayaran pajak tersebut akan langsung mengarah ke PTSP terlebih dahulu. Di situ, biasanya wajib pajak harus menunggu proses pembayaran hingga berhari-hari.Untuk itu, Bapenda sudah mulai mencari terobosan bersama Dinas PTSP agar bisa memangkas proses pembayaran pajak reklame.

Setidaknya tidak memakan waktu hingga hitungan hari. Agar setiap wajib pajak merasa nyaman dan memiliki kemauan penuhi wajib pajaknya. (qal/c2/nur)

Sumber Berita : radarjember

dawa01