Jenggawah Suara Jember News

Portal Beritanya Kec.Jenggawah, Kab.Jember

Home » DAPAT DISKON! Jam Kerja ASN Dikorting 5 Jam, Ini Kata Kepala BKPSDM Jember

DAPAT DISKON! Jam Kerja ASN Dikorting 5 Jam, Ini Kata Kepala BKPSDM Jember

Suara Jember News, Jember – Pemerintah kembali memberlakukan kelonggaran waktu untuk para aparatur sipil negara (ASN) selama memasuki Ramadan tahun ini. Para abdi negara ini mendapatkan korting jam kerja, dari biasanya 37 jam dalam seminggu, kini selama bulan puasa menjadi 32 jam.

Artinya ada pemangkasan jam kerja lima jam. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno.

Baca Juga :Meriah! Event Ramadhan Fair 2024 PKK Rembangan Hills Residence Jadi Tempat Mengembangkan UMKM Jember

Menurutnya, selama memasuki Ramadan ini jam kerja para ASN selama 32 jam lebih 30 menit dalam satu minggu. “Kalau hari biasa itu, 37 jam lebih 30 menit selama satu minggu. Sehingga ada pengurangan (lima jam dalam seminggu),” katanya, kemarin (14/3).

Suko mengungkapkan, bagi ASN yang lima hari kerja dalam seminggu, mereka masuk pukul 08.00 dan pulang pada pukul 15.00. Terkhusus hari Jumat, masuknya dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00. Ini khusus yang lima hari kerja.

Sementara bagi pejabat yang enam hari kerja dalam seminggu, lanjut Suko, selama Senin hingga Kamis mereka kerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00. “Sementara Jumatnya, sama sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00. Karena ada waktu salat Jumat. Sementara hari Sabtu, mereka kerja dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00,” ucap Suko.

Baca Juga :GKJW Jemaat Jember Menggelar Donor Darah Saat Ramadhan

Lebih jauh Suko memaparkan, pengurangan jam kerja ASN itu dilakukan pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi ASN supaya memperbanyak ibadah selama Ramadan. “Untuk menghormati bulan Ramadan juga, agar ASN memperbanyak ibadah dengan berkurangnya jam kerja itu,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, pengurangan jam kerja bagi ASN tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang aturan kerja dan jam kerja di instansi pemerintahan.

Dia juga memastikan bahwa pengurangan jam kerja itu tak menurunkan performa ASN dalam melakukan pelayanan.

Sumber Berita : radarjember

dawa01