Suara Jember News, Jember –Kejaksaan Negeri Jember memusnahkan barang bukti dari 83 kasus tindak pidana umum telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (26/3/2024).
“Pemusnahan kita lakukan lebih cepat karena barang bukti ini sudah menumpuk sehingga kita segera laksanakan pemusnahan di akhir semester pertama tahun ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan.
Baca Juga : Unej Gelar Konsultasi Publik AMDAL Pengembangan RSPTN
Menurut I Nyoman, barang bukti yang kali ini dimusnahkan terdiri dari shabu sejumlah 186,05 gram, obat trihexyphenidyl sejumlah 45.980 butir, dan 320 barang bukti dari tindak pidana umum lainnya.
“Barang bukti yang kita musnahkan masih didominasi untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu dari total 83 kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Dari sekian barang bukti obat-obatan, kasus yang menonjol yakni melibatkan M. Iksan Cahyono sebagai terpidana. Serta Nur Rohmad yang menjadi terpidana dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 143,02 gram.
Baca Juga : Mahasiswa UIN KHAS Jember Sahur Keliling Bersama Sinta Nuriyah Abdurahman Wahid
“Kami berharap bisa terus rutin melaksanakan pemusnahan barang bukti. Sebab, kalau terlalu lama menumpuk bisa berbahaya,” jelas Kajari Jember.
Pantauan RRI, pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara memblender dan membakar. Barang bukti berupa pil dihancurkan dengan blender dan air. Barang bukti lainnya dengan cara dibakar.
Sumber : rri.co.id











Berita Selanjutnya
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kampus Unmuh Jember
Hari Kedua Lebaran, 100 Ribu Lebih Pemudik Datang Ke Jember
Air di Jember Ini Tak Habis-Habis, Banyak Memberi Manfaat, Apa Itu?
Warga Desa di Jember Ini Lebaran Dulu, Ribuan Orang Sudah Salat Id, CEK SELENGKAPNYA
Pertemuan Rutin TP PKK Kecamatan Sukowono 2024
05/04/2024.PSN Tulip 56 Desa Tegalrejo