Suara Jember news, Jember –ÂBagian Organisasi mengadakan rapat sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah di Aula Bawah Barat Pemkab Jember.
Rapat dimulai pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 pada pukul 08.00 sampai 10.00 WIB yang diikuti oleh Badan, Dinas, RSD, Setwa, Satpol PP dan Bagian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jember.
Baca Juga :Â Amarul : Trobosan Keren Dari Dispenduk Jember
Rapat dibuka oleh Kabag Organisasi, selanjutnya kegiatan dilakukan evaluasi terkait pengisian anjab oleh Perangkat Daerah yang ditemukan banyak kesalahan dalam penginputan tersebut sehingga masih perlu dikoreksi oleh Bagian Organisasi, dari BKPSDM dijelaskan bahwa untuk persyaratan TPP bagi ASN diwajibkan mendaftarkan PBB oleh masing-masing ASN serta PBB harus sudah terbayar.
Bagi ASN yang akan membayar PBB diberikan kemudahan dalam proses pembayaran melalui outlet terdekat, M-Banking, serta pembayaran lain yang sudah disampaikan oleh BAPENDA.
Rapat ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada para ASN untuk selalu meningkatkan kinerja dan memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak, karena jika itu dilakukan akan meningkatkan PAD Kabupaten Jember dan akan mempengaruhi peningkatan TPP untuk ASN Kabupaten Jember.
Sumber Berita : ppid.jemberkab.go.id
yaya05
Berita Selanjutnya
Ini Kata Bupati Jember Hendy Siswanto Soal Tiara Andini, Punya Harapan Apa?
Halal Bihalal Dan Silaturahmi Keluarga Besar Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Jember
Upacara Pembukkaan Tournamen SepakBola Danlanal BWI CUP 2024
Wisata Pantai di Jember Terus Diserbut Pengunjung, Petugas Terus Beri Himbauan, Apa Itu?
Pakai Pupuk Organik, Petani Jember Berpotensi Panen 6 Ton Tiap Hektare
Pesawat Sumenep-Jember Penuh saat Mudik dan Balik Lebaran