Jenggawah Suara Jember News

Portal Beritanya Kec.Jenggawah, Kab.Jember

Home » Ada Perusahaan Belum Penuhi UMK, Disnaker Jember Pastikan Perusahaan Berikan Hak Karyawan

Ada Perusahaan Belum Penuhi UMK, Disnaker Jember Pastikan Perusahaan Berikan Hak Karyawan

 Suara Jember News, Jember – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran UMK tahun 2024 untuk Jember lebih dari Rp 2,6 juta. Sayangnya, ini belum dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Kota Suwar-Suwir.

Perlu diingat, ada pidana yang bisa diterapkan bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jember Suprihandoko mengungkapkan, aturan mengenai UMK belum sepenuhnya dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

Rata-rata yang perusahaan dimaksud yaitu di sektor perkebunan. Sedangkan di sektor formal sudah bisa melaksanakannya.

Baca Juga :Lapangan Desa Sruni Jenggawah: Lebih dari Sekedar Arena Olahraga

“UMK yang belum (untuk, Red) tenaga musiman, karena sulit disesuaikan dengan UMK, jam kerja perkebunan tidak memenuhi syarat minimal (jam) kerja,” terangnya seusai safari ke perkebunan PT Yunawati Kaliduren dan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Cabang Jember, Senin (19/2).

Menurutnya, pemantauan kepatuhan perusahaan harus terus dilakukan untuk memastikan upah yang diberikan sesuai dengan ketentuan. Fakta yang didapatkan bahwa perusahaan yang berada di pinggiran rentan tidak mematuhi.

“Deteksi dini kepatuhan perusahaan untuk memberikan perlindungan para buruh harus kami pastikan sekaligus monitoring implementasi UMK 2024,” terangnya mengungkapkan maksud kunjungannya.

Baca Juga :Menjelang Bulan Puasa Ramadan, Harga Bapokting di Jember Berpotensi Naik Terus Menerus

Ketidaksesuaian pemberian upah itu, tambahnya, ada pengecualian terhadap usaha mikro dan kecil. Dijelaskan, pada skala tersebut pemberian upah sesuai UMK tidak diwajibkan.

“Yang penting perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja ada, kedua belah pihak sepakat,” ulas Handoko. Dia mengatakan, hubungan industrial akan harmonis jika seluruh hak karyawan dipenuhi. Mulai dari upah sesuai aturan, perjanjian kerja, hingga jaminan sosialnya.

Sumber Berita : radarjember

dawa01