Jenggawah Suara Jember News

Portal Beritanya Kec.Jenggawah, Kab.Jember

Home » Sirekap Ikut Plano, Bukan Sebaliknya, Ini Komentar KPU Jember

Sirekap Ikut Plano, Bukan Sebaliknya, Ini Komentar KPU Jember

Suara Jember News, Jember –KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menegaskan penggunaan sistem hitung cepat Sirekap KPU tetap digunakan selama proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Meski belakangan penggunaan Sirekap terus menuai sorotan lantaran akurasinya yang dinilai lemah.

“Makanya ini dipastikan oleh teman-teman dengan melakukan rekapitulasi kecamatan, disandingkan Sirekap itu,” kata Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Achmad Susanto saat ditemui di KPU Jember, Senin (19/2).

Baca Juga : Pendidikan Sekolah Dasar Di Desa Jatisari

Susanto menguraikan, progres rekapitulasi kecamatan memang masih berlangsung serentak, sejak dimulai pada Minggu (18/2) kemarin.

Menurut dia, proses rekapitulasi kecamatan itu menggunakan C plano hasil dan disandingkan dengan Sirekap.

“Jadi, Sirekap itu harus mengikuti plano, bukan plano mengikuti Sirekap. Dan C salinan yang didapatkan saksi atau panwascam juga harus mengikuti plano. Jangan sampai mengubah plano,” paparnya.

Susanto menjelaskan alasan mengapa rekapitulasi di tingkat kecamatan ini berjalan lambat.

Jika mengaca pada Pemilu 2019 lalu, proses rekapitulasi kecamatan dilakukan dengan memberikan C hasil salinan kepada saksi dan PPK untuk kemudian dibacakan.

Namun, untuk Pemilu 2024 ini adalah C plano.

“Kalau misalnya terjadi keterlambatan dalam rekapitulasi itu wajar, karena semua harus dipastikan sama dengan C plano,” katanya.

Terkait penggunaan Sirekap yang cukup memakan waktu itu, Susanto membantah tidaklah demikian.

Sebab, menurut dia, KPU sebelumnya telah memberikan bimtek penggunaan Sirekap kepada ad hoc KPU di bawahnya, termasuk menyosialisasikan ke parpol.

“Waktunya tergantung dari temen-temen menyikapinya. Semua sudah kita berikan masukan dan bimtek untuk memudahkan rekapitulasi ini. Poinnya, temen-temen harus memastikan C plano tidak berubah. Yang berubah hanya Sirekap, yang dicocokkan dengan C hasil plano, yang menjadi patokannya,” kata Susanto.

Baca Juga : Bantuan Untuk Rumah Warga Desa Jatimulyo Yang Kebakaran

Hingga kemarin, KPU belum menerima keluhan dari PPK ataupun dari parpol-parpol peserta pemilu perihal Sirekap tersebut.

Dia juga memastikan Sirekap tetap digunakan selama proses rekapitulasi dilangsungkan.

“Rekapitulasi kecamatan di Jember ini sampai tanggal 26 Februari. Setelah dari kecamatan ini selesai semuanya, maka akan bergeser rekapitulasi KPU di tingkat kabupaten,” jelasnya.

Sumber Berita : radarjember.id
Iswahyudi02