Suara Jember News, Jember –KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menegaskan penggunaan sistem hitung cepat Sirekap KPU tetap digunakan selama proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Makanya ini dipastikan oleh teman-teman dengan melakukan rekapitulasi kecamatan, disandingkan Sirekap itu,” kata Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Achmad Susanto saat ditemui di KPU Jember, Senin (19/2).
Baca Juga : Pendidikan Sekolah Dasar Di Desa Jatisari
Susanto menguraikan, progres rekapitulasi kecamatan memang masih berlangsung serentak, sejak dimulai pada Minggu (18/2) kemarin.
Menurut dia, proses rekapitulasi kecamatan itu menggunakan C plano hasil dan disandingkan dengan Sirekap.
“Jadi, Sirekap itu harus mengikuti plano, bukan plano mengikuti Sirekap. Dan C salinan yang didapatkan saksi atau panwascam juga harus mengikuti plano. Jangan sampai mengubah plano,” paparnya.
Susanto menjelaskan alasan mengapa rekapitulasi di tingkat kecamatan ini berjalan lambat.
Jika mengaca pada Pemilu 2019 lalu, proses rekapitulasi kecamatan dilakukan dengan memberikan C hasil salinan kepada saksi dan PPK untuk kemudian dibacakan.
Namun, untuk Pemilu 2024 ini adalah C plano.
“Kalau misalnya terjadi keterlambatan dalam rekapitulasi itu wajar, karena semua harus dipastikan sama dengan C plano,” katanya.
Terkait penggunaan Sirekap yang cukup memakan waktu itu, Susanto membantah tidaklah demikian.
Sebab, menurut dia, KPU sebelumnya telah memberikan bimtek penggunaan Sirekap kepada ad hoc KPU di bawahnya, termasuk menyosialisasikan ke parpol.
“Waktunya tergantung dari temen-temen menyikapinya. Semua sudah kita berikan masukan dan bimtek untuk memudahkan rekapitulasi ini. Poinnya, temen-temen harus memastikan C plano tidak berubah. Yang berubah hanya Sirekap, yang dicocokkan dengan C hasil plano, yang menjadi patokannya,” kata Susanto.
Baca Juga : Bantuan Untuk Rumah Warga Desa Jatimulyo Yang Kebakaran
Hingga kemarin, KPU belum menerima keluhan dari PPK ataupun dari parpol-parpol peserta pemilu perihal Sirekap tersebut.
Dia juga memastikan Sirekap tetap digunakan selama proses rekapitulasi dilangsungkan.
“Rekapitulasi kecamatan di Jember ini sampai tanggal 26 Februari. Setelah dari kecamatan ini selesai semuanya, maka akan bergeser rekapitulasi KPU di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Sumber Berita : radarjember.id
Iswahyudi02











Berita Selanjutnya
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kampus Unmuh Jember
Hari Kedua Lebaran, 100 Ribu Lebih Pemudik Datang Ke Jember
Air di Jember Ini Tak Habis-Habis, Banyak Memberi Manfaat, Apa Itu?
Warga Desa di Jember Ini Lebaran Dulu, Ribuan Orang Sudah Salat Id, CEK SELENGKAPNYA
Pertemuan Rutin TP PKK Kecamatan Sukowono 2024
05/04/2024.PSN Tulip 56 Desa Tegalrejo