Suara Jember News, Jember –Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jember mengadakan Uji Emisi Gratis untuk kendaraan pribadi, roda 2 dan roda 4, untuk semua jenis kendaraan berbahan bakar bensin dan solar.
Uji Emisi gratis tersebut digelar setiap hari Selasa, Rabu dan Kamis, yang dimulai pada 20 Februari 2024 hingga seterusnya.
Baca Juga :Â Buah Naga Organik Khas Jember Melejit Hingga Pasar Mancanegara
Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut, bertujuan untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh asap kendaraan bermotor.
“Kita dari dinas perhubungan mengadakan pemeriksaan gratis untuk emisi gas buang kendaraan bermotor khususnya roda 2 maupun roda 4 yang terutama mereka yang memiliki kendaraan dibawah 5 tahun,” ungkapnya saat dikonfirmasi RRI Senin(19/2/2024).
Pihaknya menyebut, uji emisi ini di prioritaskan bagi kendaraan dibawah tahun 2017. Namun demikian tidak menutup kemungkinan bagi kendaraan diatas tahun tersebut masih akan tetap dilayani.
Baca Juga :Â Petani Kembali Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi
“Saya berharap kepada masyarakat diperiksakan saja apakah kendaraan kita roda 2 maupun roda 4, gas buangnya ini masih dalam batas yang ditentukan untuk pencemaran lingkungan khususnya pencemaran udara,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk kendaraan bermotor batas maksimal gas buang kendaraan karbon dioksida (CO2) bagi kendaraan bermotor sendiri yakni dikisaran 4,2 hingga 4,5.
Sumber : rri.co.id
Berita Selanjutnya
Panen Padi Organik Di Desa Darsono Jember Mencapai 6 Ton Per Hektare
Relawan PMI Jember Bantu Korban Gempa Bawean Atasi Kecemasan
Disomasi Advokat, Ini Jawaban Kepala UKPBJ Jember
Seorang Advokat Hadang Tender 2 Proyek Miliaran Rupiah di Jember Karena Alasan Ini
Rapat Koordinasi Teknis Tingkat Kecamatan Kencong Dan Halal Bi Halal
Berakhirnya Libur Ramadhan Kembali Aktifnya Pelayanan Kelurahan Antirogo