Suara Jember News, Cangkring, Jember – Untuk melakukan pindah berpindah KK di Desa Cangkring Jenggawah, langkah-langkahnya cukup sederhana. Pertama, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat nikah (jika sudah menikah). Setelah itu, Anda perlu mengisi formulir yang disediakan di kantor desa.
Setelah Anda menyiapkan semua dokumen dan mengisi formulir, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pindah KK di kantor desa. Serahkan semua dokumen dan formulir yang telah Anda siapkan kepada petugas yang bertugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses permohonan Anda.
Baca Juga :Raffi Ahmad Membantah Tuduhan Pencucian Uang Yang Dilontarkan NCW
Setelah permohonan Anda diproses, Anda hanya perlu menunggu jadinya. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan dan kepadatan pekerjaan di kantor desa.
Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan mendapatkan KK baru yang mencantumkan alamat baru Anda di Desa Cangkring Jenggawah.
Baca Juga :Pemkot Malang Tingkatkan Angka Partisipasi Pemilih Pemula
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan pindah berpindah KK dengan mudah dan resmi di Desa Cangkring Jenggawah. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir dengan benar agar prosesnya dapat berjalan lancar.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kantor desa untuk mendapatkan informasi yang lebih detail.(dawa01)
Berita Selanjutnya
Smk Asrama Pembina Masyarakat (APM)
Pondok Pesantren Pembina Masyarakat (APM)
Fasilitas Unggulan Pondok Pesantren Al Inaroh
Menimba Ilmu Agama dan Dunia di MA Plus Jalaluddin Ar-Rumi
Pondok Mambaul Ulum: Permata Tersembunyi
Pembagian Beras di Balai Desa Jatimulyo Berlangsung Lancar