Suara Jember News, Jember – Pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024 sebentar lagi. Pada hari tersebut semua pekerja di seluruh Indonesia, termasuk di Jember, diliburkan oleh pemerintah. Nah, apabila ada perusahaan yang tetap mengharuskan pekerjanya masuk kerja, maka wajib membayar upah lembur.
Bila tidak, sanksinya adalah pidana dan denda. Ketentuan libur kerja dan keharusan membayar uang lembur bagi orang yang dipekerjakan yaitu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, ada Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI Nomor 1 Tahun 2024, tertanggal 26 Januari. Berdasar UU dan SE itu, libur kerja menjadi hak pekerja saat pemilu. Kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja agar menggunakan hak pilih.
Baca Juga :Bawaslu Jember Tangani Tujuh Pelanggaran Pemilu
Apabila harus bekerja, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya. Namun, pekerja berhak mendapatkan upah lembur dan hak lain yang biasa didapatkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jember Suprihandoko mengungkapkan, meski SE dari kementerian sudah ada, pihaknya juga menunggu SE dari gubernur ke bupati untuk pelaksana di tingkat daerah.
Meski demikian, SE dari kementerian sudah bisa menjadi dasar secara nasional untuk menginstruksikan kepada seluruh perusahaan di Jember.
“Sambil menunggu SE dari gubernur, kami menggunakan SE dari kementerian. Dipastikan semua HRD perusahaan sudah tahu dan harus mematuhi,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Jember, Selasa (6/2) pagi. Penetapan hari libur, lanjut Suprihandoko, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang yang dimaksud yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat 3. Di dalamnya dinyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilakukan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Baca Juga :Daop Jember Catat 36.056 Tiket KA Terjual Selama Libur Panjang
Sehingga pekerja atau buruh di perusahaan apa pun wajib diliburkan. Penetapan libur saat hari pemungutan suara bukan atas perjanjian antara pengusaha dengan pekerja. Melainkan ditetapkan langsung oleh pemerintah yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.
“Jika ternyata harus bekerja, harus didasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha,” tegasnya. Meski demikian, Suprihandoko menegaskan, pekerja yang bekerja pada saat pemilu masuk dalam kategori kerja lembur dan perusahaan wajib membayar upah lembur.
Jika ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan tidak membayarkan upah lembur, dapat dikenakan sanksi dan denda. “Sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya. (qal/c2/nur)
Sumber Berita : radarjember
dawa01
Berita Selanjutnya
Jember Punya Duo Srikandi Hebat yang Lagi Booming di Pentas Panggung Nyanyi dan Lapangan Voli, Siapa Mereka?
Soal Pekerja Migran, Begini Komentar DPRD Jember Mengenai Raperda
Rumah Sakit Di Jember Kini Miliki Layanan Bedah Plastik
Tekan Stunting, Wabup Jember Tinjau Layanan Posyandu Desa Terpencil
Penyempurnaan Pelayanan: Penggantian Gate Valve 200mm di Jl. Manyar
Rakor Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) Di Wilayah Desa Kecamatan Kalisat Tahun 2024