Jenggawah Suara Jember News

Portal Beritanya Kec.Jenggawah, Kab.Jember

Home » Polemik Mark up Suara di Jember, Tindakan KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Polemik Mark up Suara di Jember, Tindakan KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Suara Jember News, Jember – Dugaan penggelembungan suara atau mark up suara yang terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Sumberbaru, tampaknya bakal terus bergulir.

Setelah dibongkar KPU Jember kemudian viral, sehari berikutnya ada laporan lanjutan yang dilayangkan oleh Lukmanul Hakim, advokat yang mengaku mengatasnamakan warga Jember, Selasa (27/2).

Kedatangan Lukman justru melaporkan tindakan pihak KPU Jember yang dituding melampaui batas kewenangannya. Hal itu terjadi saat KPU membuka kotak suara yang telah disegel, di Kecamatan Sumberbaru, karena buntut adanya dugaan penggelembungan suara, belum lama ini.

Baca Juga :Rekomendasi Hitung Ulang Diterbitkan, Ini Kata KPU Jember

“Saya melaporkan tindakan yang dilakukan komisioner KPU Jember terkait pembukaan kotak suara yang dilakukan tanpa ada rekomendasi Bawaslu. Tanpa dihadiri saksi-saksi parpol,” katanya.

Menurut dia, tindakan demikian mengandung unsur dugaan tindak pidana pemilu. Pembukaan kotak suara itu disebutnya harus menghadirkan semua peserta pemilu, termasuk saksi, dan melalui rekomendasi Bawaslu.

“Kalau tidak ada rekomendasi Bawaslu, bagi kami, itu merupakan dugaan adanya tindak pidana. Kami dapat informasi, KPU datang hanya karena laporan masyarakat, sehingga wewenang Bawaslu diambil alih oleh komisioner KPU Divisi data ini,” imbuhnya.

Namun demikian, Lukman hanya menyentil tindakan KPU. Meski dalam waktu dan tempat yang sama, ada temuan dugaan penggelembungan suara yang terjadi di banyak TPS, secara terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) di Kecamatan Sumberbaru, sebagaimana keterangan KPU, beberapa waktu lalu.

“Kami akan tindaklanjuti. Kami akan kawal laporan kami sampai menemukan hasil yang jelas,” katanya lagi.

Baca Juga :Masjid Al Ikhlaas Desa Sruni Jenggawah: Aktif Membina Generasi Qur’ani

Laporan Lukman itu diterima dan ditemui langsung oleh Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana. Kepada wartawan, Sanda mengakui perihal pembukaan kotak suara oleh KPU itu memang sempat disayangkan.

Sebab, temuan kasusnya tanpa sepengetahuan Bawaslu dan pembukaan kotak suara itu tanpa melibatkan saksi parpol.

“Pembukaan kotak itu tidak disaksikan oleh saksi yang mendapat mandat dari parpol. Bagi kami, ini disayangkan, karena yang berkontestasi dan berkepentingan hari ini adalah peserta pemilu,” kata Sanda.

Menurutnya, kalaupun ada dugaan penggelembungan, bisa dilaporkan ke Bawaslu, agar ditangani sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu. Meski begitu, Sanda mengaku tak ingin berprasangka lebih jauh.

Sumber Berita : radarjember

dawa01