Suara Jember News, Jember –Pemilih disabilitas, khususnya disabilitas netra, harus mempersiapkan orang kepercayaan untuk membantu menyalurkan hak pilihnya di TPS pada 14 Februari 2024 nanti.
Sebab, dari lima jenis surat suara Pemilu 2024, pihak KPU hanya menyediakan surat suara braille untuk pilpres dan DPD. Sementara untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD Jember, tak ada surat suara braille.
Baca Juga :Â Rapat Anggota Pegawai Desa Jatimulyo
“Jadi, ada dua template (surat suara braille, Red) saja, presiden dan DPD. Nah, untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, jika dibutuhkan atau merasa kesulitan, maka ada fasilitas yang bisa digunakan, yakni pendamping,” kata Muhammad Syai’in, Ketua KPU Jember, ketika ditemui, pekan lalu (31/1).
Syai’in mengutarakan, ketentuan pendamping itu memang dibenarkan oleh KPU.
Dengan catatan, pendamping harus mengisi form pendampingan khusus yang disediakan oleh petugas KPPS.
Dia menyebut, pendamping itu bisa orang kepercayaan atau dipercaya oleh pemilih disabilitas, agar menjaga kerahasiaan dalam menentukan pilihannya.
Baca Juga :Â Desa Cangkring Jenggawah Lagi Bagi Bagi Bansos
Namun, jika tidak ada, maka petugas KPPS bisa difungsikan sebagai pendamping.
“Pendamping ini orang yang dipercaya oleh pemilih disabilitas tersebut, atau diyakini pemilih yang bersangkutan. Kalau tidak ada, boleh meminta pendamping dari petugas KPPS, itu boleh,” tutupnya.
Sumber Berita : radarjember.id
Iswahyudi02
Berita Selanjutnya
Pakar kesehatan Unmuh Jember beri tips mudik Lebaran sehat dan aman
Antisipasi Laka Laut, Pengamanan Pesisir Pantai Selatan Jember Diperketat
Pemudik tujuan stasiun Daop Jember capai 103.944 orang
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kampus Unmuh Jember
Hari Kedua Lebaran, 100 Ribu Lebih Pemudik Datang Ke Jember
Air di Jember Ini Tak Habis-Habis, Banyak Memberi Manfaat, Apa Itu?