Jenggawah Suara Jember News

Portal Beritanya Kec.Jenggawah, Kab.Jember

Home » WAH! Tak Ada Surat Suara Braille untuk Pileg, Ini Komentar KPU Jember

WAH! Tak Ada Surat Suara Braille untuk Pileg, Ini Komentar KPU Jember

Suara Jember News, Jember –Pemilih disabilitas, khususnya disabilitas netra, harus mempersiapkan orang kepercayaan untuk membantu menyalurkan hak pilihnya di TPS pada 14 Februari 2024 nanti.

Sebab, dari lima jenis surat suara Pemilu 2024, pihak KPU hanya menyediakan surat suara braille untuk pilpres dan DPD. Sementara untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD Jember, tak ada surat suara braille.

Baca Juga : Rapat Anggota Pegawai Desa Jatimulyo

“Jadi, ada dua template (surat suara braille, Red) saja, presiden dan DPD. Nah, untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, jika dibutuhkan atau merasa kesulitan, maka ada fasilitas yang bisa digunakan, yakni pendamping,” kata Muhammad Syai’in, Ketua KPU Jember, ketika ditemui, pekan lalu (31/1).

Syai’in mengutarakan, ketentuan pendamping itu memang dibenarkan oleh KPU.

Dengan catatan, pendamping harus mengisi form pendampingan khusus yang disediakan oleh petugas KPPS.

Dia menyebut, pendamping itu bisa orang kepercayaan atau dipercaya oleh pemilih disabilitas, agar menjaga kerahasiaan dalam menentukan pilihannya.

Baca Juga : Desa Cangkring Jenggawah Lagi Bagi Bagi Bansos

Namun, jika tidak ada, maka petugas KPPS bisa difungsikan sebagai pendamping.

“Pendamping ini orang yang dipercaya oleh pemilih disabilitas tersebut, atau diyakini pemilih yang bersangkutan. Kalau tidak ada, boleh meminta pendamping dari petugas KPPS, itu boleh,” tutupnya.

Sumber Berita : radarjember.id
Iswahyudi02