Jenggawah Suara Jember News

Portal Beritanya Kec.Jenggawah, Kab.Jember

Home » Warga Jember Harus Tahu Ini, Cukai Rokok Naik, Waspadai Udud Ilegal

Warga Jember Harus Tahu Ini, Cukai Rokok Naik, Waspadai Udud Ilegal

Suara Jember News, Jember – Dua tahun ini cukai rokok mengalami kenaikan. Hal itu membuat harga rokok mengalami peningkatan. Semakin mahalnya rokok tersebut, Bea Cukai Jember juga mengantisipasi peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Asep Munandar mengatakan, cukai rokok dua tahun ini, 2023 dan 2024, mengalami kenaikan. “Kenaikan cukai rokok rata-rata 10 persen,” tuturnya.

Baca Juga :Harapan Asisten Pelatih Timnas Indonesia Nova Arianto untuk Presiden dan Wapres Terpilih di Pemilu 2024

Walau rata-rata naik 10 persen, lanjutnya, tapi yang terasa adalah perbedaan kenaikan cukai rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT). “Kami teliti rata-rata kenaikan cukai SKT ini lebih rendah, hanya sebesar 3 persen,” ucapnya.

Menurutnya, cukai dinaikkan itu juga terdapat hal yang perlu diantisipasi. Yaitu peredaran rokok ilegal. Sebab, dengan harga rokok yang naik itu akan ada kecenderungan konsumen memilih rokok yang lebih murah.

Dari penindakan yang ada, lanjut Asep, modus paling sering adalah rokok ilegal tanpa cukai atau polosan. Selain itu, ada juga rokok menggunakan cukai palsu.

Baca Juga :Jamin Pemilu 2024 di Bojonegoro Kondusif, Sinergitas TNI-Polri Patroli Skala Besar

KPPBC Jember mencatat, pada tahun 2021 berhasil menindak sebanyak 1,8 juta batang, tahun 2022 sejumlah 3,1 juta batang, dan sepanjang tahun 2023 ada 3,4 juta batang rokok ilegal.

Asep menyebut lokasi perkampungan dan perdesaan menjadi yang dipantau. Sebab, umumnya rokok ilegal itu diperjualbelikan di perdesaan. “Jadi sasarannya adalah orang-orang berpenghasilan rendah,” paparnya.

Sumber Berita : radarjember

dawa01