Suara Jember News, Jember – Ada tiga sanksi yang mengancam pelaku perkawinan anak di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sanksi ini tak hanya berlaku terhadap orang tua, tapi juga aparat desa.
Tiga sanksi tersebut tercantum dalam Pakta Integritas Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak Kabupaten Jember yang ditandatangani 226 kepala desa, dan dicanangkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dalam acara Rembuk Perempuan, Anak, Disabilitas, dan Lansia, di Aula PB Sudirman Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (21/2/2024).
Pakta integritas itu dibacakan Kartono, Kepala Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, mewakili para kepala desa dan lurah. Mereka berkomitmen membuat Peraturan Desa Pencegahan Perkawinan Anak yang memuat tiga sanksi.
Baca Juga :Ada Perusahaan Belum Penuhi UMK, Disnaker Jember Pastikan Perusahaan Berikan Hak Karyawan
“Pertama, sanksi administrasi bagi aparat desa yang melakukan perkawinan anak . Kedua, sanksi sosial untuk tidak dihadiri oleh pemerintah desa, imam desa/dusun pegawai syara. Ketiga, sanksi wajib hadir dalam rapat desa, jika orang tua melakukan perkawinan pada usia anak,” kata Kartono.
Bintang menyambut baik gerakan untuk menekan tumbuhnya angka perkawinan anak di Jember. “Jember adalah kabupaten dengan perkawinan anak tertinggi. Dengan penandatanganan pakta integritas hari ini, mudah-mudahan kita bisa meminimalisir perkawinan usia dini di Jember,” katanya.
Dampak perkawinan anak sangat kompleks. “Baik dari sisi pendidikan, kesehatan maupun ekonomi,” kata Bintang.
Tingginya angka perceraian salah satunya dipicu oleh perkawinan pada usia anak. Dari sekitar 18 ribu perkawinan anak, ada enam ribu kasus perceraian. “Ini artinya mereka tidak siap dari sisi mental, dari sisi ekonomi, sosial. Maka hulunya harus dicegah yakni pencegahan perkawinan anak. Ketika usia mereka sudah matang, saya yakin dan percaya angka perceraian bisa ditekan,” kata Bintang.
Baca Juga :Rapat Penyusunan ANJAB ABK Dan Pemenuhan Data NOP PBB
Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengatakan, ada lima desa ‘zero perkawinan anak’. “Permasalahan perempuan dan anak di Kabupaten Jember tak lepas dari sisi rendahnya pendapatan, rendahnya pendidikan, dan faktor sosial budaya,” katanya.
Saat ini, menurut Firjaun, masyarakat sudah mulai sadar untuk melaporkan perkawinan anak kepada Pengadilan Agama. “Organisasi perangkat daerah juga sudah mengedukasi masyarakat mengenai persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya. [wir]
Sumber Berita : beritajatim
dawa01











Berita Selanjutnya
Pertemuan Rutin TP PKK Kecamatan Sukowono 2024
05/04/2024.PSN Tulip 56 Desa Tegalrejo
Rumah Penjual Bensin Eceran di Jember Terbakar, Dua Orang Jadi Korban
Kereta Ekonomi New Generation Hadir di Jember
Minta Efektivitas Mal Pelayanan Publik di Jember Ditingkatkan, Ada Apa?
Warga Desa di Jember Ini Lebaran Dulu, Ribuan Orang Sudah Salat Id, CEK SELENGKAPNYA