Jenggawah Suara Jember News

Portal Beritanya Kec.Jenggawah, Kab.Jember

Home » Ada Empat TPS Khusus Di Lapas Jember

Ada Empat TPS Khusus Di Lapas Jember

Suara Jember News, Jember – Tempat pemungutan suara (TPS) di Lapas Kelas II A Jember untuk Pemilu 2024, rencananya akan ada empat. Ini untuk memenuhi hak narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam menyalurkan suaranya. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Jember Hasan Basri menjelaskan, ada 1.036 narapidana yang berada di balik jeruji besi di Jember.

Terdiri atas 988 tahanan laki-laki dan 48 tahanan perempuan. Namun, sebagian orang tidak dapat menyalurkan suaranya dalam pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga :Kunjungan Dan Koordinasi Kasus DBD Di Desa Jegulo Tuban

Hanya 980 orang yang resmi tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb). Mantan Kalapas Narkotika Nusakambangan itu juga menjelaskan, puluhan orang yang tidak bisa mencoblos pada pemilu mendatang karena beberapa faktor.

Di antaranya, sebelum berada di dalam lapas belum pernah terdaftar sebagai pemilih tetap. Sehingga tidak dapat dipindah pilih menjadi DPTb di dalam lapas. Selain itu, sejumlah orang juga diketahui tidak memiliki identitas.

“NIK tidak ditemukan karena sudah tidak memiliki anggota keluarga untuk diminta identitasnya,” katanya.

Hasan juga menyampaikan, panitia pemungutan suara berasal dari petugas lapas secara keseluruhan. Mereka sebelumnya mendapatkan sosialisasi dari KPU terkait regulasi dan cara pencoblosan. Rencananya, para narapidana juga akan mendapatkan sosialisasi pada Senin mendatang.

Baca Juga :Gunung Marapi Sumbar Sudah Erupsi 161 Kali Sejak 3 Desember 2023

“Mudah-mudahan tidak ada kendala saat pencoblosan nanti,” tuturnya. Nantinya ratusan orang yang bisa mencoblos akan dipandu oleh para petugas lapas secara langsung agar tetap tertib.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in mengatakan, pihaknya akan menempatkan empat TPS di lapas yang masuk dalam kategori lokasi khusus. Panitia yang akan bertugas adalah petugas lapas langsung. Setiap TPS minimal terdiri atas sembilan orang.

Sumber Berita : radarjember

dawa01