Suara Jember News, Jember –Hingga menjelang pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menanggani 7 dugaan pelanggaran pemilu meliputi 6 dugaan pelanggaran pidana pemilu dan Kasus dugaan pelanggaran etik.
Anggota Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengungkapkan dari empat kasus pidana pemilu dua perkara diantaranya telah terselesaikan.
Baca Juga : Daop Jember Catat 36.056 Tiket KA Terjual Selama Libur Panjang
Sedangkan, empat dugaan pelanggaran pidana lainnya dan satu dugaan pelanggaran etik sedang dalam proses kajian bersama sentra gakkumdu yang beranggotakan Kepolisian, Kejaksaan Dan Bawaslu.
“Kita telah melakukan penanganan sesuai dengan mekanisme yang ada. Setiap perkara, penanganan pelanggaran dilakukan selama empat belas hari dihitung selama hari kerja,”ujarnya,Selasa (6/2/2024).
Devi menjelaskan hal itu berbeda halnya dengan pilkada penanganan dugaan pelanggaran menggunakan perhitungan hari kalender.
Baca Juga : Bahan Pokok Semakin Mahal Di Jember, Diperkirakan Bisa Meroket Sampai Ramadan
Sementara untuk penanganan temuan dugaan pelanggaran dalam apel sholawat kebangsaan di jember yang dihadiri cawapres gibran, saat ini masih proses pengkajian.
“ Dengan batas waktu kajian maksimal hingga tanggal 13 februari 2024 mendatang,” katanya mengakhiri.
Sumber Berita : rri.co.id
(frs)
Berita Selanjutnya
Pertemuan Rutin TP PKK Kecamatan Sukowono 2024
05/04/2024.PSN Tulip 56 Desa Tegalrejo
Rumah Penjual Bensin Eceran di Jember Terbakar, Dua Orang Jadi Korban
Kereta Ekonomi New Generation Hadir di Jember
Minta Efektivitas Mal Pelayanan Publik di Jember Ditingkatkan, Ada Apa?
Warga Desa di Jember Ini Lebaran Dulu, Ribuan Orang Sudah Salat Id, CEK SELENGKAPNYA