Jenggawah Suara Jember News

Portal Beritanya Kec.Jenggawah, Kab.Jember

Home » Kampanye Wajib Halal Bagi Pelaku UMKM

Kampanye Wajib Halal Bagi Pelaku UMKM

Suara Jember News, Jember –ÂSesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Pada tanggal 4 April 2024 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Bersama Kemenag Kabupaten Jember melakukan Kampanye Wajib Halal Oktober yang dilaksanakan di Pasar Tanjung.

Baca Juga : Halal Bi Halal Keluarga Besar Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro

Mengkampanyekan kepada para pedagang disana bahwa BPJPH kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Ini adalah kemudahan Pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Silahkan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal.

Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Adapun pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses kapanpun dan dari manapun secara online selama 24 jam, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal.

Sumber Berita : ppid.jemberkab.go.id

yaya05