Jenggawah Suara Jember News

Portal Beritanya Kec.Jenggawah, Kab.Jember

Home » Jangan Salah Kaprah Soal Pernikahan Siri, Ini Komentar Dosen UIN KHAS Jember

Jangan Salah Kaprah Soal Pernikahan Siri, Ini Komentar Dosen UIN KHAS Jember

Suara Jember News, Jember –ÂNikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Hal tersebut dilakukan karena pihak yang bersangkutan perkawinannya bermasalah baik secara administratif maupun secara sosial.

Baca Juga : Kampanye Wajib Halal Bagi Pelaku UMKM

Sehingga kecenderungan orang yang mengalami hal tersebut akan melakukan pernikahannya secara sembunyi- sembunyi, yang hanya diketahui oleh keluarga kedua mempelai.

Nikah siri pada dasarnya secara agama diperbolehkan.

Namun, tentu harus mengikuti syarat yang sudah ditentukan dalam Alquran dan hadis.

Dosen Ilmu Fiqih Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Muhammad Sofiatul Iman, menjelaskan bahwa nikah siri di kalangan masyarakat terdapat tiga cara yang dilakukan.

Pertama, yaitu nikah yang dihadiri wali, saksi, dan kedua mempelai.

Kedua, pernikahan yang hanya dilakukan oleh calon suami istri dan yang mengakadkan.

Terakhir, pernikahan yang dihadiri juga oleh masyarakat, namun pernikahannya tidak tercatat di catatan sipil.

Sofi mengatakan, model nikah siri pertama dan ketiga semua ulama klasik menyatakan sah, sedangkan pernikahan siri model kedua hampir semua ulama, khususnya empat mazhab, menyatakan haram.

Adapun tata cara untuk melepas status pernikahan siri yang perlu diketahui, salah satunya yaitu harus melalui kiai atau ulama yang bisa menjadi penengah di antara kedua pihak.

Tentu hal tersebut harus bisa membuktikan salah satu pihaknya tidak bisa menafkahi baik secara lahir maupun batin.

Namun, jika tidak ada kiai atau ulama yang bisa melerai, dari kedua pihak bisa mengucapkan sendiri secara langsung.

Baca Juga : Disnaker Jember: Belum Ada Pakem untuk Tangani Pekerja Migran Ilegal

“Jangan kemudian diam-diam tanpa kabar dan menghilang, tampa ada kesepakatan di antara kedua belah pihak,†pungkasnya.

Sumber Berita : radarjember
Isw02