Suara Jember News, Jember –Untuk memastikan tempat hiburan malam tutup selama bulan ramadhan, Satpol PP Jember menggelar operasi sisir di beberapa wilayah kota Jember.
Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro mengatakan tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, diskotek, dan rumah biliar dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah karena larangan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Jember No. 400/096/35.09.1.23/2024 tentang Imbauan Kegiatan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Baca Juga :Â Resmi Dimulai, PTQ RRI Jember Diikuti 217 Peserta
“Sesuai Edaran Bupati agar memastikan semua tempat hiburan karaoke tutup sampai,” ungkapnya Rabu(13/3/2024).
Patroli yang digelar sejak Selasa(12/3/2024) tersebut menyasar ke sejumlah tempat hiburan karaoke di seputar kota Jember. Diantaranya karaoke Happy Puppy di Jalan Gajah Mada, Golden Voice di Jalan Hayam Wuruk, Hexo di Jalan Kaliurang, dan Star di Perumahan The Argopuro.
Dari hasil patroli tersebut, Bambang Saputro menyatakan tempat-tempat karaoke di kota terpantau tutup dan telah mengikuti peraturan sesuai Edaran Bupati Jember.
Baca Juga :Â Buah Kurma Juga Dianjurkan untuk Wanita? Ini Kata Penyuluh Kemenag di Jember
“Meskipun hasil patroli keliling tidak menemukan hiburan malam yang buka, Satpol PP tetap akan berpatroli memastikan semua tempat hiburan tutup selama bulan Ramadhan,” tegasnya.
Sedangkan untuk pengusaha restoran, rumah makan dan warung, Kasatpol PP juga mengimbau untuk menggunakan tirai atau penutup saat buka di siang hari, sehingga suasana selama Ramadhan tetap kondusif di Kabupaten Jember.
Sumber berita : rri.co.id
Berita Selanjutnya
Daop Jember prediksi hari ini puncak arus balik di sejumlah stasiun
Legislator DPRD Jatim akan Gelar Liga Sepak Bola BHS di Jember
Pakar kesehatan Unmuh Jember beri tips mudik Lebaran sehat dan aman
Antisipasi Laka Laut, Pengamanan Pesisir Pantai Selatan Jember Diperketat
Pemudik tujuan stasiun Daop Jember capai 103.944 orang
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kampus Unmuh Jember