Jenggawah Suara Jember News

Portal Beritanya Kec.Jenggawah, Kab.Jember

Home » Tanpa Sertifikat Halal, Denda Bisa Miliaran Rupiah, Ini Komentar Diskopum Jember

Tanpa Sertifikat Halal, Denda Bisa Miliaran Rupiah, Ini Komentar Diskopum Jember

Suara Jember News, Jember –Pemerintah mewajibkan semua produk UMKM memiliki sertifikat halal. Hal tersebut tentu harus dilakukan oleh seluruh pengusaha yang ada di Indonesia, termasuk di Jember. Batas waktu mengurusnya hingga Oktober mendatang.

Jika melebihi, maka sanksi sudah menunggu. Mulai dari teguran, penarikan barang dari peredaran, hingga denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga : Nganjuk Kota CB!!! Lho Gak Bahaya Ta?

Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam regulasi itu disebutkan, sebelum diberikan denda sebanyak Rp 2 miliar, pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Kemudian, denda administratif berupa penarikan barang yang sudah diedarkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember Sartini mengatakan, jika hingga Oktober mendatang pelaku UMKM belum memiliki sertifikat halal, maka akan langsung diberikan teguran tertulis terlebih dahulu.

Selama ini, dia mengaku sudah melakukan upaya agar pelaku usaha mengurus hal tersebut.

Pemkab Jember memasang target UMKM yang memiliki sertifikat halal pada tahun ini cukup tinggi, yakni 10 ribu usaha. Untuk mencapainya, tentu diperlukan upaya yang serius.

Apalagi sudah ada pendampingan dari lembaga khusus.

“Kami masih terus sosialisasi secara masif. Kemudian, melakukan pendampingan bersama Halal Center,” katanya.

Selaku pelaku UMKM, para pedagang kaki lima (PKL) juga diminta untuk memiliki sertifikat tersebut.

Sartini mengatakan, beberapa waktu lalu memberikan sosialisasi agar para pedagang juga mengurus sertifikasi tersebut.

“Secara bertahap, kami juga memberikan pendampingan untuk mendapatkan perizinan, termasuk sertifikasi halal,” terangnya.

Baca Juga : HEBOH! Merasa Dicurangi Hingga Suaranya 0, Caleg DPRD Jember ini Lapor Bawaslu dan Polres

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, dijelaskan bahwa kriteria usaha mikro adalah aset atau kekayaan pemilik usaha tidak lebih dari Rp 50 juta, selain aset tanah dan bangunan.

Kemudian, penjualan paling banyak per tahun Rp 300 juta. Oleh sebab itu, PKL juga bisa disebut pelaku usaha mikro.

Sumber Berita : radarjember.id
Iswahyudi02