Jenggawah Suara Jember News

Portal Beritanya Kec.Jenggawah, Kab.Jember

Home » Update Coblosan Jember, Surat Suara Nyasar Sampai Tercoblos Dulu, Berikut Datanya

Update Coblosan Jember, Surat Suara Nyasar Sampai Tercoblos Dulu, Berikut Datanya

Suara Jember News, Jember –Selama proses Pemilu 2024 di Jember cukup banyak ditemukan dugaan pelanggaran yang terjadi. Bahkan, juga terjadi saat proses pemungutan suara. Pelanggaran yang ditemukan cukup fatal, yang merugikan peserta pemilu hingga warga yang akan mencoblos.

Pertama, di TPS 25 Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, ditemukan sembilan surat suara yang sudah tercoblos sebelum proses pemungutan suara dimulai. Temuan itu diketahui petugas KPPS saat menghitung jumlah surat suara yang masuk di KPPS tersebut.

Ketika penghitungan surat suara, ternyata muncul surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu. Tak cukup sampai di situ, saat proses pemungutan suara ditemukan juga surat suara yang nyasar.

Baca Juga :Pilpres 2024 Di Desa Nguruan, Tuban: Antusiasme Tinggi Dan Keamanan Terjaga

Diketahui, surat suara yang seharusnya masuk di wilayah daerah pemilihan (dapil) 1 ternyata mendarat di dapil 6. Tentu hal itu sangat disayangkan, karena bisa merugikan caleg di dapil tersebut.

Sementara itu, di sektor kesehatan terdapat ratusan nakes dan pasien di RSD dr Soebandi yang tidak bisa menyalurkan hak pilih. Totalnya kurang lebih ada 340 nakes yang tidak memiliki kesempatan untuk menyumbangkan suaranya di Pemilu 2024.

Menanggapi dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi selama pemilu berlangsung, Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in mengungkapkan belum mendapatkan informasi dari KPPS maupun pihak lain.

Baca Juga :450 Prajurit Yonif Raider 509 Perkuat Pengamanan Perbatasan RI-PNG

Menurutnya, untuk memastikan dugaan tersebut KPU harus melakukan pengecekan secara langsung untuk mengetahui kronologinya secara langsung. “Kami akan cek terlebih dahulu kronologinya di lapangan. Sebab, sampai saat ini belum ada yang lapor,” jelasnya.

Sementara itu, terkait surat suara yang nyasar, KPU Jember meminta untuk dicukupi dengan cara melapor ke panitia pemungutan suara (PPS).

Sumber Berita : radarjember

dawa01